UNIT LAYANAN FAKULTAS
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
Layanan
-
AKADEMIK
-
PERENCANAAN DAN SUMBER DAYA
-
KEMITRAAN
-
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
-
IJAZAH
-
Monitoring Ruangan
-
Aplikasi Universitas Hasanuddin
-
Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran
Edit Content
Layanan Akademik dan Kemahasiswaan
Layanan Akademik dan Kemahasiswaan
- Layanan Permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Layanan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
- Layanan Monitoring Perkuliahan
- Layanan Cuti Akademik
- Layanan Permohonan Surat Izin Ujian
- Layanan Bebas Pustaka
- Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Prestasi Akademik
- Layanan Permohonan Surat Keterangan Lulus
- Layanan Permohonan Pengantar Magang
- Layanan Permohonan Surat Pengembalian Ke Instansi
- Penerbitan Surat Keterangan Bebas Plagiasi FKM Unhas
- Layanan Penerbitan Transkrip Nilai
- Layanan panduan Sistem Verifikasi Tugas Akhir
Edit Content
Layanan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya
Layanan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya
- Layanan Pemprosesan Dokumen Pengadaan Barang
- Layanan Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Layanan Permohonan Cuti Pegawai
- Layanan Surat Menyurat
- Layanan Prosedur Mutu Ganti Uang Persediaan (GUP) dan LS
- Layanan Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Lingkungan Kerja
- Layanan Pengelolaan Gudang
- Layanan Penatausahaan Barang Milik Unhas (BMU)
- Layanan Monitoring Pembayaran UKT
- Layanan Pengembalian UKT Bagi Mahasiswa Yang Mendapat Beasiswa
- Layanan Pengusulan Pensiun ASN
- Layanan Usul Surat Tugas Belajar
- Layanan Usul Kenaikan Jabatan Fungsional
- Layanan Pelayanan Permohonan Informasi Publik
- Layanan Peningkatan Kompetensi Pegawai
- Layanan Pengusulan Penerima Penghargaan SatyaLencana Karya Satya
Edit Content
Edit Content
Registrasi Mahasiswa Baru
Edit Content
Ijasah dan Transkrip Nilai
Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik
- Membawa surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip dari Fakultas masing-masing.
- Untuk pengambilan yang dikuasakan wajib membuat surat kuasa di atas materai Rp. 10.000,- serta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
NB: bagi yang tidak membawa surat pengantar dari Fakultas tidak akan bisa mengambil Ijazah
Bisa. Untuk Ijazah atau Transkrip Hilang bisa langsung menghubungi SBA Fakultas masing-masing dengan membawa surat kehilangan dari Kantor Kepolisian.
Bagaimana cara melakukan legalisir Ijazah / Transkrip Nilai?
Ijazah / Transkrip bisa diwakilkan pengambilannya, dengan tetap membawa Surat Pengantar dari Fakultas dan juga Surat Kuasa (Format Surat Kuasa). Yang mewakilkan juga harus membawa photocopy KTP milik sendiri (yang mewakili).
Mahasiswa harus sudah memenuhi syarat fakultas dan mendapatkan Surat Pengantar dari SBA (Sub Bagian Akademik) Fakultas
Edit Content
- Surat Permohonan yang sudah ditandatangani
- Proposal Kegiatan
- Identitas diri (KTP, KTM, Paspor, dll.)
- Mengisi Formulir peminjaman fasilitas tempat
Edit Content